Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf b UU Perasuransian memberikan definisi asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
READ MOREJl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350
081294800539
felix79mamora@gmail.com