Lalu lintas pergaulan hukum telah memperkenalkan dan membenarkan pemberian kuasa mutlak.
Dapat atau boleh memberikan “kuasa mutlak” sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang digariskan Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata. Seperti yang ditegaskan dalam Putusan MA No. 73K/Sip/1975 yang menyatakan:
“Oleh karena sifat perjanjian menghendaki adanya Surat Kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa, atau diperlukan adanya “Surat Kuasa Mutlak”, maka hal itu dapat diterima, oleh karena Pasal 1813 BW (KUH Perdata) bersifat mengatur dan tidak mengikat”
Namun demikian, sebaiknya Direksi menghindari pemberian kuasa mutlak. Resikonya sangat besar, sebab Direksi tidak dapat mencabutnya sewaktu-waktu melalui surat pemberitahuan berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, apabila penerima kuasa tidak melaksanakan kuasa dengan itikad baik
Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350
081294800539
felix79mamora@gmail.com