Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain.
Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut:
Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie?
Pada Pasal 613 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Dapat disimpulkan bahwa Cessie wajib diberitahukan kepada cessus (debitur).
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2403 K/Pdt/2000 tanggal 13 Juli 2007 menyatakan bahwa:
“cessionaries (kreditur baru) maupun cedent (kreditur lama) tidak perlu mendapat persetujuan dari debitur namun harus hanya perlu diberitahu kan kepada cessus (debitur)”
Jl. Ancol Selatan No.20 RT.014/01, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350
081294800539
felix79mamora@gmail.com